Gerebek Pabrik Miras Rumahan, Polisi Sita 1,9 Ton Arak

Wiwin Suseno, Jurnalis
Jum'at 02 September 2022 13:33 WIB
Polres Bangka Selatan menggerebek pabrik miras rumahan dan menyita 1,9 ton arak. (iNews/Wiwin Suseno)
Share :

"Jadi dua orang tersangka ini perannya ada yang memproduksi ada yang menjualnya," tuturnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka yang memproduksi miras ilegal tersebut akan dijerat deUndang-Undang Pangan dan tersangka yang menjual miras ilegal tersebut akan dijerat Undang-undang perdagangan.

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya