"Jadi dua orang tersangka ini perannya ada yang memproduksi ada yang menjualnya," tuturnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka yang memproduksi miras ilegal tersebut akan dijerat deUndang-Undang Pangan dan tersangka yang menjual miras ilegal tersebut akan dijerat Undang-undang perdagangan.
(Erha Aprili Ramadhoni)