Setiba di Dusun Gardu, Desa Kepala Curup, Kecamatan Binduriang, jelas Sampson, kendaraan korban mengalami kendala pecah ban. Korban, Lekat pun menghentikan laju mobilnya di dekat kantor Sub Sektor Binduriang.
Hal itu dilakukan untuk mengganti ban mobil yang pecah tersebut. Ketika korban Lekat, hendak mengganti ban. Secara tiba-tiba, muncul 6 orang terduga pelaku yang berpura-pura hendak membatu dalam mengganti ban mobil.
Rekan korban Indah, yang berada di dalam mobil langsung diancam 4 terduga pelaku, dengan menggunakan senjata tajam (Sajam) jenis pisau, agar menyerahkan barang berharga miliknya.
Sementara, dua terduga pelaku lainnya, mengancam dengan sajam korban Lekat, agaremberikam harta berharga milik mereka.
Usai mendapatkan barang berupa Handphone merek Redmi 6 dan OPPO A37, alat tensi air raksa, terduga pelaku pun langsung melarikan diri.
"Terduga pelaku EDS berhasil ditangkap, dan dibawa ke Polres Rejang Lebong guna penyidikan lebih lanjut. EDS dikenakan Pasal 365 ayat (1) dan Ayat (2) ke 1 dan ke 2 KUHPidana, dengan pidana penjara paling lama 9 tahun," pungkas Sampson.
(Nanda Aria)