ACEH - Opsnal Satreskrim Polresta Banda Aceh menangkap penjual dan pembeli Chip High Domino di Aceh Besar dan Banda Aceh, Jumat 2 September 2022 malam.
Kasatreskrim Kompol M Ryan Citra Yudha mengatakan, penangkapan terhadap permainan judi chip high domino tersebut berdasarkan informasi warga.
"Kami melakukan penangkapan sesuai laporan masyarakat, karena warga setempat sudah sangat resah dengan judi chip domino," ucap Kompol Ryan.
BACA JUGA:Selama Satu Minggu, 4 Kasus Perjudian Terungkap di Tangerang
Ryan menjelaskan, penangkapan pertama dilakukan di Gampong Punie, Aceh Besar. "Saat melakukan penyelidikan sesuai informasi warga, kami mengamankan BAR (33) sebagai pembeli chip high domino," kata Kompol Ryan.
BAR membeli Chip High Domino pada BUR (40) seharga Rp1,8 juta sejumlah 30 B. Namun, saat dilakukan itu baru dibayar senilai Rp800 ribu, dengan alasan para pembeli lainnya belum melunasi uang dari pembelian pada dirinya, sambung Kompol Ryan.
Saat diamankan, dari tangan BAR disita dua unit HP merk Vivo yang berisikan 8B dalam dua akun high domino beserta uang hasil pembelian, tutur Kompol Ryan lagi.