8 Hakim Dipecat sejak 2017, Gara-Gara Ketahuan Selingkuh hingga Transaksi Perkara

Irfan Maulana, Jurnalis
Senin 05 September 2022 09:20 WIB
Ketua Bidang Sumber Daya Manusia, Advokasi, Hukum, Penelitian, dan Pengembangan Komisi Yudisial RI, Binziad Kadafi. (MNC Portal)
Share :

"Nonpalu itu berarti mereka statusnya sebagai hakim, tetapi mereka tidak memeriksa dan memutuskan perkara. Dengan begitu mereka hanya terima gaji saja," tuturnya.

Hakim yang mendapat sanksi nonpalu juga tidak mendapat tunjangan sebagai hakim. Padahal, ucap Binziad, tunjangan hakim adalah porsi mayoritas dari penghasilan yang diterimanya.

"Yang mendapat saksi berat itu kemudian ada konsekuensi terhadap pengembangan kariernya, akan sulit dan menjadi terbatas untuk menjadi pimpinan pengadilan, hakim agung," tuturnya.

Binzaid mengatakan, KY sebagai Lembaga yang memantau MA tentunya mengapresiasi ketegasan tersebut. Terutama dalam upaya menjaga kepercayaan publik.

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya