9 Warga Tangsel Lapor Bawaslu karena Namanya Ada di Kepengurusan Parpol, Padahal Tak Pernah Ikut Politik

Hambali, Jurnalis
Senin 05 September 2022 15:48 WIB
Ilustrasi (Foto: Dokumentasi Okezone)
Share :

TANGERANG SELATAN - Sebanyak 9 warga Kota Tangerang Selatan (Tangsel) melaporkan pencatutan namanya sebagai anggota Partai politik (Parpol). Kasus itu pun ditangani Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Semula, sejak kemarin sebanyak 7 orang warga mendatangi kantor Bawaslu untuk membuat pengaduan soal pencatutan nama. Lalu hari ini, Senin (05/09/22) warga yang membuat pelaporan bertambah 2 orang dengan kasus yang sama.

"Terdapat 7 orang yang mengadukan dirinya ke Bawaslu Kota Tangsel dengan rincian 6 orang laki-laki dan 1 orang perempuan yang menyatakan dirinya tidak pernah mendaftarkan diri kepada partai politik. Hari ini jumlah pengadu bertambah 2 orang perempuan menjadi total 9 orang," tutur Komisioner Divisi Sengketa Bawaslu Tangsel, Aas Satibi.

Dijelaskan Aas, pihaknya telah memverifikasi soal pelaporan itu. Kini 9 warga tersebut telah mengisi formulir keberatan yang akan diteruskan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Bahwa berdasarkan pengaduan yang disampaikan kepada Bawaslu, kita sampaikan kepada KPU untuk ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme dan prosedur yang berlaku di KPU," jelasnya.

Dia mengatakan, kasus pencatutan nama itu sering terjadi pula pada Kabupaten-Kota yang lain. Meski begitu, Aas menyebut tak bisa memastikan apakah ada sanksi yang diberikan pada Parpol-parpol tersebut.

"Yang bisa kita lakukan sementara ini ya menyampaikan kepada KPU mengenai apa yang dilaporkan. Mekanisme yang diatur seperti itu," ucapnya.

(Khafid Mardiyansyah)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya