JAKARTA - Polri menyatakan bahwa Kombes Agus Nurpatria diduga melakukan sejumlah pelanggaran terkait dengan pengungkapan kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan, dalam sidang etik nanti, komisi akan mendalami peran Kombes Agus Nurpatria terkait dugaan merusak Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan rekaman CCTV di lokasi penembakan Brigadir J atau Duren Tiga.
"Jadi informasi yang terakhir yang disampaikan Karo Wabrof, Kombes ANP ini dia bukan hanya melanggar satu pasal dia melanggar beberapa pasal selain merusak barang bukti CCTV ada juga pelanggaran lain pada saat melaksanakan olah TKP," kata Dedi di Gedung TNCC, Jakarta Selatan, Selasa (6/9/2022).
BACA JUGA:Besok, Bareskrim Akan Periksa Ferdy Sambo dengan Alat Anti-Bohong
Dalam sidang etik terkait Obstruction of Justice kasus Brigadir J, kata Dedi, terduga dapat disangka melanggar beberapa pasal. Hal itu yang akan didalami oleh komisi kode etik.
"Jadi orang itu bisa melanggar beberapa pasal yang disangkakan oleh tim dari Itsus maupun tim dari Propam. Ini semuanya dibuktikan dalam proses persidangan kode etik," ujar Dedi.
BACA JUGA:Kasus Ferdy Sambo Bak Tumor, Komnas HAM Bakal Ajukan Reformasi Polri ke Presiden
"Dalam obstruction of justice ada peran masing-masing ada merusak barang bukti, ada yang melakukan ketidakprofesionalan di olah TKP, menambah barang bukti di TKP dan lain sebagainya. Itu didalami oleh tim Karo Wabrof," tambah Dedi menjelaskan.