Sementara untuk Putri Candrawathi sendiri hasilnya belum keluar. Sedangkan, Irjen Ferdy Sambo baru akan menjalani pemeriksaan dengan Lie Detector pada esok hari.
Polri telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus pidana pembunuhan berencana Brigadir J. Mereka adalah, Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus supir Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal, serta istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Polri memastikan bahwa tidak ada peristiwa tembak menembak dalam pembunuhan Brigadir J. Faktanya, Bharada E disuruh menembak Brigadir J oleh Irjen Ferdy Sambo.
Irjen Ferdy Sambo diduga memainkan perannya sebagai pihak yang melakukan skenario agar kasus Brigadir J muncul ke publik dengan isu baku tembak.
Untuk memuluskan skenarionya, Ferdy Sambo menembak dinding di lokasi kejadian dengan pistol milik Brigadir J. Hal itu dilakukan Ferdy Sambo agar seolah-olah merupakan tembak menembak.
Sementara Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memutuskan menjatuhkan sanksi kepada Ferdy Sambo berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Namun, Sambo masih melakukan banding.
Atas perbuatannya, mereka semua disangka melanggar Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
(Arief Setyadi )