KPK Menahan Karyawan Alfamidi Penyuap Wali Kota Ambon

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Rabu 07 September 2022 19:22 WIB
Illustrasi (foto: Freepick)
Share :

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan seorang Karyawan Alfamidi bernama Amri (AR) usai diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Amri merupakan tersangka penyuap mantan Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy (RL).

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto mengatakan, Amri bakal ditahan untuk masa penahanan pertama selama 20 hari ke depan terhitung hari ini hingga 26 September 2022. Amri dijebloskan ke Rutan Pomdam Jaya, Guntur, Jakarta Selatan.

"Tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan untuk tersangka AR selama 20 hari pertama, terhitung 7 September 2022 sampai 26 September 2022 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur," kata Karyoto di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (7/9/2022).

 BACA JUGA:KPK Cecar Bos Alfamidi soal Aliran Uang Pelicin untuk Urus Izin Retail

Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail atau gerai minimarket Alfamidi di Kota Ambon.

Ketiga tersangka itu yakni, mantan Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy (RL); Staf Tata Usaha Pimpinan pada Pemkot Ambon, Andrew Erin Hehanussa (AEH) serta Karyawan Alfamidi Kota Ambon, Amri (AR).

 BACA JUGA:Suap Izin Alfamidi, KPK Jemput Paksa Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy

Richard dan Andrew sudah lebih dulu dilakukan proses penahanan. Sementara Amri, baru dilakukan penahanan pada hari ini setelah KPK mengantongi sejumlah bukti terkait penyidikan perkara ini.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya