KPK Menahan Karyawan Alfamidi Penyuap Wali Kota Ambon

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Rabu 07 September 2022 19:22 WIB
Illustrasi (foto: Freepick)
Share :

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan seorang Karyawan Alfamidi bernama Amri (AR) usai diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Amri merupakan tersangka penyuap mantan Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy (RL).

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto mengatakan, Amri bakal ditahan untuk masa penahanan pertama selama 20 hari ke depan terhitung hari ini hingga 26 September 2022. Amri dijebloskan ke Rutan Pomdam Jaya, Guntur, Jakarta Selatan.

"Tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan untuk tersangka AR selama 20 hari pertama, terhitung 7 September 2022 sampai 26 September 2022 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur," kata Karyoto di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (7/9/2022).

 BACA JUGA:KPK Cecar Bos Alfamidi soal Aliran Uang Pelicin untuk Urus Izin Retail

Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail atau gerai minimarket Alfamidi di Kota Ambon.

Ketiga tersangka itu yakni, mantan Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy (RL); Staf Tata Usaha Pimpinan pada Pemkot Ambon, Andrew Erin Hehanussa (AEH) serta Karyawan Alfamidi Kota Ambon, Amri (AR).

 BACA JUGA:Suap Izin Alfamidi, KPK Jemput Paksa Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy

Richard dan Andrew sudah lebih dulu dilakukan proses penahanan. Sementara Amri, baru dilakukan penahanan pada hari ini setelah KPK mengantongi sejumlah bukti terkait penyidikan perkara ini.

Dalam perkara ini, Richard diduga aktif berkomunikasi dan melakukan pertemuan dengan Amri terkait dengan proses pemberian persetujuan izin prinsip pembangunan cabang ritel Alfamidi di Kota Ambon. Dalam berbagai pertemuan, Amri diduga kerap meminta kepada Richard agar proses perizinannya bisa segera disetujui dan diterbitkan.

Menindaklanjuti permohonan Amri, Richard kemudian memerintahkan Kadis PUPR Pemkot Ambon untuk segera memproses dan menerbitkan berbagai permohonan izin yang diminta Amri. Di antaranya, Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).

Untuk setiap dokumen izin yang disetujui dan diterbitkan, Richard Louhenapessy diduga meminta agar penyerahan uang dengan minimal nominal Rp25 juta menggunakan rekening bank milik Andrew Erin Hehanussa yang adalah orang kepercayaan Richard.

Sementara itu, khusus untuk penerbitan terkait persetujuan prinsip pembangunan 20 gerai usaha retail, Amri diduga kembali memberikan uang kepada Richard sekira sejumlah Rp500 juta. Uang itu diberikan secara bertahap melalui rekening bank milik Andrew Erin Hehanussa. Richard diduga juga menerima aliran sejumlah dana dari berbagai pihak sebagai gratifikasi.

(Awaludin)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya