Polda Metro Selidiki Aliran Uang Kasus Judi Online di Polsek Penjaringan

Erfan Maaruf, Jurnalis
Rabu 07 September 2022 19:50 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes E. Zulpan (foto: MNC Portal)
Share :

JAKARTA - Kepolisian Daerah Metro Jaya memberikan sanksi terhadap Kanit Reskrim Polsek Penjaringan AKP M Fajar dan tujuh anggotanya, dengan dikurung selama 30 hari di tempat khusus usai terbukti melakukan penyelewengan dalam penindakan kasus judi online. Selanjutnya Polda bakal menelusuri dan memastikan proses penyelidikan kasus tersebut termasuk ke Kapolsek Penjaringan.

"Patsus ini kan penempatan khusus di SPN Lido atas perintah Kapolda Metro Jaya. Sementara dipatsus mereka diperiksa, dikembangkan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan saat dihubungi, Rabu (7/9/2022).

 BACA JUGA:Penyalahgunaan Wewenang, Kanit Reskrim Polsek Penjaringan dan 7 Bawahannya Dikurung 30 Hari

Zulpan mengatakan, dugaan penyelewengan penindakan kasus judi online yang dilakukan Kanit Reskrim Polsek Penjaringan akan dilakukan secara menyeluruh. Salah satu yang turut diusut perihal dugaan keterlibatan Kapolsek Penjaringan Kompol Ratna Quratul Aini.

Zulpan mengaku pihaknya masih mendalami apakah Kompol Ratna terlibat dalam kasus tersebut. Namun, dia memastikan pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus itu pun bakal turut dikenakan sanksi.

 BACA JUGA:Kanit Reskrim Polsek Penjaringan Ditangkap, Kapolda: Penyalahgunaan Wewenang Tangani Kasus

"Jadi Polda Metro Jaya akan usut tuntas pelanggaran yang dilakukan oleh Kanit Reskrim Polsek Penjaringan beserta anggotanya. Tidak menutup kemungkinan bila Kapolsek terlibat maka tindakan tegas akan diambil," tutur Zulpan.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya