Kanit Reskrim Polsek Penjaringan beserta anggotanya dikurung 30 hari karena dinyatakan terbukti melakukan penyalahgunaan wewenang dalam penindakan kasus judi online. AKP M Fajar dkk dikurung di tempat khusus mulai 6 September sampai dengan 5 Oktober 2022.
Selama ditempatkan di tempat khusus, pemberkasan kasus dugaan pelanggaran kode etik AKP M Fajar Cs terus berjalan. Nantinya, AKP M Fajar akan disidang kode etik oleh Propam Polda Metro Jaya.
Sidang kode etik nantinya akan menentukan pelanggaran yang dilakukan AKP M Fajar apakah termasuk kategori ringan, sedang atau berat. Sidang kode etik ini pula akan menentukan nasib AKP M Fajar Cs. "Nanti dari sidang kode etik baru diputuskan sanksinya apa," tuturnya.
(Awaludin)