JAKARTA – Komisi II DPR, praktisi hukum, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (BPN) bahkan mantan Menteri ATR mendukung kebijakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) soal pemberantasan mafia tanah. Mereka mengungkap berbagai modus operandi yang dilakukan mafia tanah di berbagai pelosok Tanah Air.
“DPR telah membentuk panja pemberantasan mafia tanah. Lalu, panja pengukuran ulang HGU, dan hal lainnya. Kesadaran itu dalam konteks fungsi konstitusional yang kami miliki,” kata Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDIP Rifqinizamy Karsayuda dalam diskusi Dialektika Demokrasi yang bertajuk “Mengawal Instruksi Jokowi: Gebuk Mafia Tanah” di Media Center DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (8/9/2022).
Menurut Rifqi, Kementerian ATR juga perlu diberikan kewenangan justicia. Hal ini penting agar pemberantasan mafia tanah benar-benar optimal.
“Kita harus memberikan kewenangan justicia kepada Kementerian ATR, karena terlalu banyak persoalan mafia tanah ini,” sarannya.
Dijelaskan Rifqi, persoalan tanah sangat mudah ditemukan di tengah masyarakat. Diungkapkan, ada seorang kepala tanah (kantah) yang tidak mau memproses pelepasan sertifikat maupun pembuatan sertifikat induk apabila tidak ada “bayaran”.
“Bukan bayar resmi ke loket. Kalau dilayani lewat loket enggak selesai-selesai,” ujarnya.
Praktisi hukum Agus Widjajanto mengapresiasi penangkapan mafia tanah yang dilakukan oleh Polri. Dia juga mendukung langkah DPR yang membentuk panja pemberantasan mafia tanah.
“Kami juga ingin bapak Menteri ATR/Kepala BPN Hadi Tjahjanto agar berani berantas korporasi besar yang terlibat dalam mafia tanah,” ujar Agus.