Tim kemudian menggeledah boks mobil truk fuso warna oranye yang dikendarai SO. Saat digeledah, polisi menemukan ganja kering siap edar sebanyak 6 karung berisi 200 bata dibungkus lakban warna coklat dengan berat brutto 209 kilogram.
Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 111 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika” dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau 20 tahun penjara dan pidana denda sebanyak Rp 10 miliar.
(Natalia Bulan)