Ganja tersebut sebelumnya sudah dikemas dalam bentuk paketan lakban yang dimasukan ke dalam karung.
"Jadi sepertinya disamarkan dikamuflase," ungkapnya.
Akmal mengatakan, SO merupakan sopir truk yang biasa mengantar barang rute Medan-Pulau Jawa. SO mengaku tergiur dengan tawaran pengantaran narkotika ganja dengan upah sebesar Rp75 juta.
"Sebenarnya ada dua orang. Dia (SO) dan kondekturnya. Tapi kondekturnya sama sekali tidak tahu (kalau sang sopir bawa enam karung ganja). Kondekturnya hanya sekadar mendampingi aja ke gudang ngambil barang. Kita jadikan saksi aja," ujarnya.
Kekinian, pihaknya tengah memburu SL yang kekinian masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Tim kami masih di lapangan kami masih bekerja di lapangan utk mengungkap lagi," pungkasnya.
Sebelumnya, SO ditangkap di Jalan Raya Bojo Negara RT002/02, Terate, Kramat watu, Serang, Banten pada Minggu, 21 Agustus 2022 sekira jam 01.30 WIB. SO saat itu tengah berhenti di sebuah outlet untuk mengisi e-toll.