JAKARTA - Seorang sopir truk ekspedisi di wilayah Serang, Banten dibekuk jajaran Satresnarkoba Polres Metron Jakarta Barat.
Sopir berinisial SO ini kedapatan membawa 209 Kg ganja jaringan Sumatera-Jawa yang siap diedarkan di wilayah Jakarta.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Pasma Royce menjelaskan, SO mengaku dijanjikan diberi upah sebesar Rp75 juta oleh seorang berinisial SL.
Namun, SO baru mendapatkan sebesar Rp20 juta sebagai uang muka.
"Sisa uang akan diberikan setelah narkotika jenis ganja tersebut selesai diantar," ungkap Pasma saat konferensi pers, Jumat (9/9/2022).
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Metro Jakbar AKBP Akmal menjelaskan, SO memasukkan barang bukti ganja 209 kilogram itu ke dalam boks yang ditumpuk bersama dengan besi-besi bekas.
Ganja tersebut sebelumnya sudah dikemas dalam bentuk paketan lakban yang dimasukan ke dalam karung.
"Jadi sepertinya disamarkan dikamuflase," ungkapnya.
Akmal mengatakan, SO merupakan sopir truk yang biasa mengantar barang rute Medan-Pulau Jawa. SO mengaku tergiur dengan tawaran pengantaran narkotika ganja dengan upah sebesar Rp75 juta.
"Sebenarnya ada dua orang. Dia (SO) dan kondekturnya. Tapi kondekturnya sama sekali tidak tahu (kalau sang sopir bawa enam karung ganja). Kondekturnya hanya sekadar mendampingi aja ke gudang ngambil barang. Kita jadikan saksi aja," ujarnya.
Kekinian, pihaknya tengah memburu SL yang kekinian masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Tim kami masih di lapangan kami masih bekerja di lapangan utk mengungkap lagi," pungkasnya.
Sebelumnya, SO ditangkap di Jalan Raya Bojo Negara RT002/02, Terate, Kramat watu, Serang, Banten pada Minggu, 21 Agustus 2022 sekira jam 01.30 WIB. SO saat itu tengah berhenti di sebuah outlet untuk mengisi e-toll.
Tim kemudian menggeledah boks mobil truk fuso warna oranye yang dikendarai SO. Saat digeledah, polisi menemukan ganja kering siap edar sebanyak 6 karung berisi 200 bata dibungkus lakban warna coklat dengan berat brutto 209 kilogram.
Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 111 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika” dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau 20 tahun penjara dan pidana denda sebanyak Rp 10 miliar.
(Natalia Bulan)