MA Tolak Kasasi Jaksa Terkait Kasus Penembakan Laskar FPI, Dua Polisi Bebas

Martin Ronaldo, Jurnalis
Selasa 13 September 2022 13:23 WIB
Ilustrasi (Foto : Okezone)
Share :

JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi Jaksa dalam kasus penembakan laskar FPI di KM 50. Dengan demikian Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda Yusmin Ohorella dinyatakan bebas dari tuntutan yang diberikan oleh jaksa penuntut umum.

Dalam nomor register keputusan kasasi Briptu Fikri Ramadhan, 939/K/Pid/2022, sidang tersebut diketuai Hakim Yohanes Priyana dengan anggota Gazalba Saleh dan Desnayeti. Sidang tersebut sudah putus pada 7 September 2022.

"Tolak kasasi Jaksa terhadap Fikri Ramadhan," demikian bunyi putusan kasasi MA.

Sedangkan putusan kasasi M Yusmin Ohorella bernomor register 939/K/Pid/2022. Hakim yang sama dalam putusannya juga menolak kasasi dari jaksa tersebut.

"Tolak kasasi Jaksa terhadap M Yusmin Ohorella," demikian bunyi putusan kasasi MA.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya