Rampas HP Wartawan di Rumah Sambo, Brigadir FF dan Bharada S Disanksi Etik

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Rabu 14 September 2022 11:24 WIB
Illustrasi (foto: freepick)
Share :

JAKARTA - Mantan BA Roprovos Divpropam Polri, Brigadir Frillyan Fitri Rosadi atau Brigadir FF dan Bharada Sadam atau Bharada S yang merupakan mantan ajudan serta sopir Irjen Ferdy Sambo, dijatuhkan sanksi etik terkait kasus penembakan Brigadir J.

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan, keduanya dijatuhkan sanksi demosi lantaran pelanggaran terkait merampas handphone (HP) milik wartawan yang ketika itu sedang meliput di rumah Irjen Ferdy Sambo.

"Dia (Brigadir FF) dari Bharada S yang merampas HP media saat peliputan," kata Dedi saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (14/9/2022).

 BACA JUGA:Kejagung Akan Satukan Dua Berkas Ferdy Sambo

Brigadir Frillyan Fitri Rosadi dikenakan sanksi demosi selama dua tahun. Sedangkan, Bharada Sadam dijatuhi sanksi administrasi berupa mutasi bersifat demosi selama satu tahun.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya