Rampas HP Wartawan di Rumah Sambo, Brigadir FF dan Bharada S Disanksi Etik

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Rabu 14 September 2022 11:24 WIB
Illustrasi (foto: freepick)
Share :

JAKARTA - Mantan BA Roprovos Divpropam Polri, Brigadir Frillyan Fitri Rosadi atau Brigadir FF dan Bharada Sadam atau Bharada S yang merupakan mantan ajudan serta sopir Irjen Ferdy Sambo, dijatuhkan sanksi etik terkait kasus penembakan Brigadir J.

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan, keduanya dijatuhkan sanksi demosi lantaran pelanggaran terkait merampas handphone (HP) milik wartawan yang ketika itu sedang meliput di rumah Irjen Ferdy Sambo.

"Dia (Brigadir FF) dari Bharada S yang merampas HP media saat peliputan," kata Dedi saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (14/9/2022).

 BACA JUGA:Kejagung Akan Satukan Dua Berkas Ferdy Sambo

Brigadir Frillyan Fitri Rosadi dikenakan sanksi demosi selama dua tahun. Sedangkan, Bharada Sadam dijatuhi sanksi administrasi berupa mutasi bersifat demosi selama satu tahun.

Sebelumnya, dua wartawan media online diintimidasi pada 14 Juli 2022 lalu. Hal itu berawal saat dua jurnalis itu mewawancarai petugas kebersihan di sekitar Kompleks Polri Duren Tiga, Asep. Kala itu, tiga orang berbaju hitam, berbadan tegap, dan berambut cepak secara tiba-tiba muncul dari arah belakang mengendarai sepeda motor dan menghentikan obrolan.

Ketiganya tanpa mengenalkan identitas lalu merampas ponsel dua jurnalis tersebut. Mereka lalu memeriksa hp, menghapus sejumlah foto, video, dan hasil wawancara. Mereka juga memeriksa seisi tas kedua jurnalis itu.

 BACA JUGA:Bripka Ricky Rizal Ternyata Ubah Judul BAP Kasus Ferdy Sambo, Ada Apa?

Sejumlah dokumen yang dihapus tersebut merupakan hasil peliputan kasus baku tembak antara dua ajudan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo di sekitar kediaman yang bersangkutan.

(Awaludin)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya