JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Gedung Lampung Nahdliyin Center (LNC) di Jalan Rajabasa Raya, Lampung, pada Selasa, 13 September 2022, kemarin. Penggeledahan berkaitan dengan kasus dugaan suap Rektor Universitas Lampung (Unila), Karomani (KRM).
Lampung Nahdliyin Center disebut-sebut merupakan lembaga atau yayasan milik tersangka Karomani. Dari penggeledahan di Gedung LNC tersebut, KPK mengamankan dokumen berupa daftar donatur untuk yayasan tersebut.
"Gedung LNC (Lampung Nahdiyin Center) Jalan Rajabasa Raya I Lampung. Ditempat ini tim penyidik memperoleh sejumlah dokumen diantaranya terkait daftar donatur," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu (14/9/2022).
Selain Gedung LNC, KPK juga menggeledah Kantor Yayasan Alfian Husin Kampus IIB di Jalan Zainal Abidin Pagar Alam. Dari lokasi ini, KPK mengamankan dokumen berupa catatan transfer keuangan dan barang bukti elektronik.
Baca juga: Kasus Suap Rektor Unila, KPK Bidik Keterlibatan Pihak Lain
"Kantor Yayasan Alfian Husin Kampus IIB Darmahusada, Jl. Zainal Abidin Pagar Alam Lampung. Diperoleh dokumen terkait transfer dana dan bukti elektronik/BBE (Barang Bukti Elektronik)," jelasnya.
Seluruh barang-barang yang diamankan tersebut, kata Ali, nantinya akan dianalisa dan diverifikasi guna proses penyitaan. "Seluruhnya akan dianalisis dan disita sebagai barang bukti dalam berkas perkara ini," pungkasnya.
Baca juga: Buntut Suap Rektor Unila, KPK Minta Kemendikbud Perbaiki Penerimaan Mahasiswa Jalur Mandiri
Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan empat orang tersangka kasus dugaan suap terkait penerimaan calon mahasiswa baru di Universitas Lampung (Unila) tahun 2022. Keempat tersangka tersebut yakni, Rektor Unila, Karomani (KRM).