Pj Sekda Pemalang, Tersangka Kasus Korupsi Cabut Gugatan Praperadilan di PN Jaksel

Martin Ronaldo, Jurnalis
Rabu 14 September 2022 14:10 WIB
PN Jaksel (Foto: Sindonews)
Share :

JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengabulkan permohonan pencabutan gugatan praperadilan yang diajukan Penjabat (Pj) Sekda Pemalang, Slamet Masduki terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dilihat dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, Rabu (14/7/2022), gugatan itu bernomor perkara 75/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL dengan Pemohon yakni Slamet Masduki. Sementara, pihak Termohon adalah KPK RI cq Penyidik KPK Republik Indonesia.

"Menyatakan bahwa permohonan praperadilan yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 75/Pid.Prap/2022/PN.Jkt.Sel. dicabut," demikian dilansir dari SIPP PN Jaksel, Rabu (14/9/2022).

BACA JUGA:KPK Selisik Aliran Uang Bupati Pemalang dari Pihak Swasta hingga ASN 

Sebelumnya, Slamet Masduki mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Di permohonannya, Slamet mempersoalkan terkait penangkapan hingga status tersangkanya di kasus dugaan suap terhadap Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo.

Slamet Masduki sempat meminta agar penetapan tersangka terhadap dirinya dinyatakan tidak sah. Selain itu, Slamet meminta agar penyidikan KPK terhadap dirinya dihentikan.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya