Satu Pelajar Tewas Dianiaya dalam Tawuran di Kawasan GDC Depok, Satu Pelaku Ditangkap

Erfan Maaruf, Jurnalis
Rabu 14 September 2022 15:43 WIB
Ilustrasi/ Foto: Okezone
Share :

Dikatakan Imran pelaku sudah menjalankan aksi tawuran sebanyak dua kali, yakni di Bojonggede, Bogor, Jawa Barat. Atas perbuatannya, IB dikenai Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.

(Nanda Aria)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya