Bikin Panas Prajurit Elite karena Sebut TNI Gerombolan, MKD: Effendi Simbolon Dilindungi Hak Imunitas!

Felldy Utama, Jurnalis
Kamis 15 September 2022 17:12 WIB
Effendi Simbolon/Foto: MNC Portal
Share :

JAKARTA - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) menyatakan bahwa Effendi Simbolon dilindungi dengan hak imunitas ketika menyampaikan aspirasinya pada saat rapat kerja (Raker) bersama Menteri Pertahanan (Menhan), Panglima TNI, dan Kepala Staf Angkatan pada awal bulan September kemarin.

(Baca juga: KSAD Jenderal Dudung Akhirnya Maafkan Effendi Simbolon)

Demikian diutarakan Wakil Ketua MKD DPR RI, Habiburokhman pada saat membacakan putusan atas masuknya sejumlah laporan yang mengadukan Effendi Simbolon atas dugaan pelanggaran kode etik lantaran menyebut TNI seperti gerombolan.

Pernyataan politikus PDIP ini membuat amarah prajurit TNI meledak di sejumlah tempat. Termasuk sejumlah Komandan Komando Distrik Militer (Dandim). 

"Pernyataan yang disampaikan teradu Effendi Simbolon mempunyai hak imunitas untuk menyampaikan pernyataan, pertanyaan dan sikap dalam menjalankan tugas sebagaimana diatur dalam pasal 20A ayat (3) UU MD3," kata Habiburokman dalam putusannya, Kamis (15/9/2022).

MKD kata dia juga melihat pernyataan yang disampaikan Effendi Simbolon dalam Raker tersebut sebagai masukan serta kritik terhadap institusi TNI.

"MKD menegaskan secara substansi pernyataan teradu pada saat raker komisi I tanggal 5 September 2022 terkait isu disharmoni di tubuh TNI adalah sebuah kritikan membangun TNI,"tutup politikus Partai Gerindra ini.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya