JAKARTA - Bekas tebal tersangka Ferdy Sambo bersama enam tersangka perusakan barang bukti tertumpuk rapi di salah satu meja di Gedung Jampidum Kejaksaan Agung. Tujuh berkas tersebut baru saja dilimpahkan Bareskrim Polri kepada Jampidum Kejaksaan Agung.
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, berkas tersebut dilimpahkan Direktorat Siber Bareskrim kepada Jampidum Kejaksaan Agung pada hari ini, Kamis (15/9/2022). Terlihat dalam berkas tersangka tersebut foto lengkap bersama nama serta sejumlah tulisan termasuk tulisan.
"Jampidum Kejagung telah menerima pelimpahan berkas perkara (tahap I) dari Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Bareskrim Polri) atas nama 7 orang tersangka," kata Ketut dalam keterangan tertulis, (15/9/2022).
Tujuh berkas tersebut di antaranya milik tersangka Ferdy Sambo (FS), AKBP Arif Rahman Arifin (ARA), Kompol Chuck Putranto (CP), Kompol Baiquni Wibowo (BW), Brigjen Pol. Hendra Kurniawan (HK), Kombes Pol. Agus Nurpatria (AP), AKP Irfan Widyanto (IW).
Baca juga: Kejagung Terima Berkas Ferdy Sambo Cs Dalam Kasus Perusakan Barang Bukti
Tujuh orang tersangka terkait dalam dugaan tindak pidana melakukan tindakan apapun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya dan/atau dengan cara apapun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik orang lain atau milik publik dan/atau menghalangi, menghilangkan bukti elektronik.
Baca juga: Seluk Beluk Rekening Bikinan Putri untuk Ajudan Ferdy Sambo
"Seperti yang dimaksud dalam Pasal 49 jo. Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) jo. Pasal 32 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," katanya.