Selanjutnya, kata Ketut, berkas perkara tersebut akan dilakukan penelitian oleh Jaksa Peneliti (Jaksa P-16). Waktu penelitian akan dilakukan selama 14 hari untuk menentukan apakah berkas perkara dapat dinyatakan lengkap secara formil maupun materiil (P18) atau belum.
"Selama dalam penelitian berkas perkara dan untuk mengefektifkan waktu yang diberikan oleh undang-undang, jaksa peneliti akan melakukan koordinasi dengan penyidik guna mempercepat penyelesaian proses penyidikan," pungkasnya.
Baca juga: Pembunuhan Brigadir J, Eks Anak Buah Kombes Budhi Jalani Sidang Etik Hari Ini
(Fakhrizal Fakhri )