PN Jaksel Izinkan Nikah Beda Agama, Sudin Dukcapil Terbitkan 4 Akta Perkawinan

Ari Sandita Murti, Jurnalis
Kamis 15 September 2022 19:32 WIB
Ilustrasi (Foto : Express)
Share :

Dia menambahkan, penerbitan akta perkawinan pasangan kekasih berbeda agama itu dilakukan lantaran Sudin Dukcapil Jakarta Selatan mematuhi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Penertiban juga merujuk Pasal 7 ayat 2 huruf l Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

"Dalam hal ini disdukcapil hanya mencatatkan apa yang sudah menjadi penetapan pengadilan dan tidak dalam konteks mengesahkan perkawinan," katanya.

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya