Dia menambahkan, penerbitan akta perkawinan pasangan kekasih berbeda agama itu dilakukan lantaran Sudin Dukcapil Jakarta Selatan mematuhi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Penertiban juga merujuk Pasal 7 ayat 2 huruf l Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
"Dalam hal ini disdukcapil hanya mencatatkan apa yang sudah menjadi penetapan pengadilan dan tidak dalam konteks mengesahkan perkawinan," katanya.
(Angkasa Yudhistira)