Kepada polisi, Riki dan ceweknya mengaku sabu itu milik seseorang yang dipanggil Bos.
"Ngakunya baru sekali mengedarkan dengan iming-iming upah Rp50 ribu sekali nempel," ungkap Bambang.
Riki dan Meriyana mengaku nekat menjadi pengedar untuk melunasi hutang sebesar Rp6 juta.
"Kita kenakan pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun dan denda Rp8 miliar," pungkas Bambang.
(Awaludin)