Dalam hal ini, Polri telah menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap empat tersangka, yaitu, Irjen Ferdy Sambo, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, dan Kombes Agus Nurpatria.
Baca juga: Sidang Etik Briptu Firman Hadirkan 4 Saksi, Jubir Polri: Tak Profesional dalam Bertugas
(Fakhrizal Fakhri )