Kepada Mahfud, Boyamin menyampaikan harapan bahwa RUU Perampasan Aset harus segera disahkan apapun upayanya.
“Dan saya menyampaikkan rencana untuk maju ke Mahkamah Konstitusi untuk mencatolkan di UU Pemberantasan Korupsi," katanya.
"Toh ini juga sudah dimasukkan prolegnas. Nah kalo kemarin ada penolakan, itu ya harus segara, bahwa DPR ini maunya apa? Terhadap pemberantasan korupsi ini mendukung atau pro koruptor? Supaya gak pake lama, saya maju ke MK, mudah mudahan cepet sidangnya," sambungnya.
Menanggapi hal itu, Mahfud menjelaskan pemerintah sejalan dengan apa yang diinginkan MAKI.
"Yang disampaikan oleh MAKI, bahwa ingin melakukan uji undang-undang agar nanti ada kewajiban bagi negara ini, pemerintah dan DPR segera mengundangkan undang-undang perampasan aset itu, itu sudah cocok lah," kata Mahfud.
Baca juga: Mahfud MD: Semua Produk Hukum Harus Berdasarkan Pancasila
(Fakhrizal Fakhri )