Rusdianto, Sukarman Loke, dan Laode M. Syukur Akbar diduga aktif memfasilitasi agenda pertemuan Andi Merya dengan Ardian di Jakarta.
Pemkab Kolaka Timur awalnya mengajukan pinjaman dana PEN sebesar Rp350 miliar. Namun, Pemkab Kolaka Timur disebut sulit mendapat pinjaman karena berada di urutan ke-48.
BACA JUGA:Belum Juara Tahun Ini, Marcus Gideon/Kevin Sukamuljo Dapat Wejangan dari Rionny Mainaky
Dengan bantuan Ardian, akhirnya Pemkab Kolaka Timur mendapat pinjaman dana PEN tahun 2021 sebesar Rp151 miliar.
Atas perbuatannya itu, Andi Merya dan Rusdianto didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
(Nanda Aria)