JAKARTA - Polda Metro Jaya menerima laporan kasus penyekapan hingga eksploitasi seksual yang menimpa NAT (15). Polisi telah menaikkan statusnya dengan terlapor EMT menjadi penyidikan.
"Ya benar. (Sudah) gelar perkara naik penyidikan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan dalam keterangannya, Jumat (16/9/2022).
BACA JUGA:Selama Disekap, ABG yang Dipaksa Jadi PSK Dituntut Hasilkan Rp1 Juta Sehari
Korban melaporkan kasus itu ke Polda Metro Jaya. Laporan korban teregister dengan nomor LP/B/2912/VO/2022/SPKT/POLDA METRO Jaya dan ditangani oleh jajaran Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Korban saat itu dipaksa menjadi pekerja seks komersial (PSK) oleh pelaku sejak Januari 2021. Pihak pelapor menyebut korban ditawari bekerja sebagai PSK dengan iming-iming uang Rp500 ribu.