Kasus ABG Disekap dan Dipaksa Jadi PSK Naik Penyidikan

Erfan Maaruf, Jurnalis
Jum'at 16 September 2022 12:56 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan (Foto: Antara)
Share :

JAKARTA - Polda Metro Jaya menerima laporan kasus penyekapan hingga eksploitasi seksual yang menimpa NAT (15). Polisi telah menaikkan statusnya dengan terlapor EMT menjadi penyidikan.

"Ya benar. (Sudah) gelar perkara naik penyidikan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan dalam keterangannya, Jumat (16/9/2022).

BACA JUGA:Selama Disekap, ABG yang Dipaksa Jadi PSK Dituntut Hasilkan Rp1 Juta Sehari 

Korban melaporkan kasus itu ke Polda Metro Jaya. Laporan korban teregister dengan nomor LP/B/2912/VO/2022/SPKT/POLDA METRO Jaya dan ditangani oleh jajaran Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Korban saat itu dipaksa menjadi pekerja seks komersial (PSK) oleh pelaku sejak Januari 2021. Pihak pelapor menyebut korban ditawari bekerja sebagai PSK dengan iming-iming uang Rp500 ribu.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya