Polisi Tangkap 6 Tersangka Narkoba, 1,22 Kg Sabu dan 248 Butir Ekstasi Diamankan

Azhari Sultan, Jurnalis
Sabtu 17 September 2022 21:06 WIB
Polisi tangkap 6 orang tersangka kasus narkoba (Foto: MPI)
Share :

JAMBI - Selama dua pekan di bulan September 2022 ini, Ditresnarkoba Polda Jambi berhasil mengungkap 5 kasus tindak pidana narkoba di wilayah hukum Polda Jambi. Dari 5 kasus tersebut, 6 orang tersangka pria berhasil ditangkap. Sedangkan barang bukti yang ikut disita, berupa sabu seberat 1.219,929 gram atau sekitar 1,22 kg dan 248 butir pil ekstasi.

"Ini pengungkapan kasus narkoba selama dua minggu di bulan September ini," tukas Dirresnarkoba Polda Jambi Kombes Pol Thomas Panji Susbandaru, Sabtu (17/9/2022).

Menurutnya, Provinsi Jambi sebagai daerah pelintasan dan konsumsi narkoba. "Kalau barang haram tersebut berasal dari provinsi tetangga, seperti Aceh, Medan, Riau dan Kepri. Itu pintu-pintu masuk utama," katanya.

Dari 6 tersangka tersebut, sambungnya, terdapat seorang bandar narkoba. "Dari pengakuan tersangka, lebih dari sekali melakukan aksinya," tegas Thomas.

Dirinya menjelaskan, apabila 1 gram sabu dapat digunakan untuk 5 orang maka jiwa yang terselamatkan 6.099 jiwa. "Sedangkan 1 butir pil ekstasi apabila digunakan untuk 1 orang maka jiwa yang terselamatkan 248 jiwa, Maka total keseluruhan jiwa yang terselamatkan berjumlah 6.347 jiwa".

"Apabila 1 gram sabu mendapatkan nilai ekonomis seharga Rp1.300.000, maka total nilai barang bukti sabu secara ekonomis sebesar Rp1.585.907.700," katanya.

Sementara barang bukti 1 butir pil ekstasi secara ekonomis sebesar Rp250.000, maka total nilai barang bukti ekstasi secara ekonomis sebesar Rp62.000.000.

"Jadi total nilai barang bukti keseluruhan secara ekonomis sebesar Rp1.647.907.700 atau sekitar Rp1,6 miliar," tandas Thomas.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya