Dia menegaskan, bahwa pihaknya tidak main-main dengan para pemain narkotika di Provinsi Jambi.
"Kita akan tindak tegas sesuai instruksi TB 1 (Kapolri), tidak ada ruang untuk kegiatan narkotika di Provinsi Jambi," tukasnya.
Sebelumnya, tim Opsnal Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Jambi berhasil mengamankan dua orang pengedar sabu dan ekstasi berinisial ND dan NC di kawasan Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Kasang Jaya, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi.
Dari tangan keduanya, petugas mengamankan ekstasi merek GUCCI sebanyak 158 butir dan sabu sebanyak 3 bungkus seberat 58,909 gram.
(Angkasa Yudhistira)