2. Sanusi Wiradinata
Sanusi Wiradinata atau Lim San Che menjadi tersangka atas kasus percobaan pemerkosaan kepada korban Safersa Yusana. Selain percobaan pemerkosaan, korban juga dianiaya oleh pelaku di apartemen kawasan Sudirman, Jakarta Pusat pada 2012 lalu.
Kasus Sanusi ini menjadi sorotan masyarakat. Namun, upaya polisi untuk menangkap Sanusi terhambat karena statusnya yang menjadi terlindung LPSK. Sanusi merupakan seorang pelapor dari kasus korupsi yang sedang diusut aparat saat itu. Hal ini pun memicu sejumlah kecaman yang menuntut LPSK untuk mencabut perlindungan Sanusi.
3. Roy Suryo
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo terlibat dalam kasus meme stupa Candi Borobudur yang mirip wajah Presiden Jokowi. Roy menjadi terlapor usai menyebarkan foto meme yang mengandung penistaan agama melalui akun Twitter pribadinya.
Diketahui terdapat dua laporan yang melaporkan Roy atas unggahannya tersebut. Mengaku hanya ikut mengunggah, Roy pun melaporkan tiga akun yang menjadi pengunggah pertama meme tersebut.
Roy juga mengaku mendapatkan teror dari metizen atas kasus meme tersebut sehingga dia meminta perlindungan kepada LPSK. Berdasarkan surat rekomendasi dari LPSK tertanggal 18 Juli 2022 tersebut, Roy tidak bisa dituntut karena statusnya sebagai pelapor dan saksi.
4. Nurhayati
Nurhayati sempat menjadi tersangka usai melaporkan kasus tindak pidana korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Citemu tahun anggaran 2018-2020 yang menyeret nama Kepala Desa Citemu, Supriyadi.
Namanya mencuat lantaran statusnya yang semula pelapor justru berubah menjadi tersangka pada 2021 lalu. LPSK menaruh perhatian besar pada kasus ini. Ditetapkannya Nurhayati sebagai tersangka dikhawatirkan dapat menjadi preseden buruk bagi masyarakat.
Untuk melindungi posisi pelapor, Ketua BPD membuat laporan tindak pidana korupsi kepada Polres Cirebon Kota. Pelapor juga meminta penyidik untuk melakukan pemeriksaan mendalam pada Nurhayati sebagai bendahara.
Nurhayati pun terlepas dari status tersangkanya usai mendapat Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) pada Maret 2022 lalu. Walaupun telah terbebas dari status tersangka, Nurhayati tetap akan mendapat perlindungan dari LPSK.
Sebagai whistleblowers, Nurhayati akan mendapatkan pemenuhan hak prosedural, perlindungan hukum dan perlindungan fisik.
(Khafid Mardiyansyah)