Viral Siswa Disabilitas Dianiaya di Cirebon, Polisi Tangkap 3 Pelaku Masih Anak-Anak

Toiskandar, Jurnalis
Rabu 21 September 2022 22:34 WIB
Ilustrasi. (Foto: Dok Okezone.com)
Share :

“Petugas Unit PPA Satreskrim Polresta Cirebon juga masih meminta keterangan lebih lanjut dari para pelaku atas perbuatannya,” ucapnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak juncto Pasal 170 KUHP dan diancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya