JAKARTA - Jelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, Indonesia belum memiliki peradilan Pemilihan Kepada Daerah (Pilkada). Padahal, dalam undang-undang (UU) a Quo menyebutkan peradilan khusus tersebut harus ada.
Sebab, itu merupakan kebutuhan terkait dengan lembaga yang menyelesaikan hasil pilkada.
Kuasa Hukum Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadil Ramadhanil mengatakan badan peradilan khusus itu belum dapat disusun oleh pembentuk UU. Baik bentuk lembaganya, kewenangan jenis dan hal-hal lain.
"Yang lebih penting dari satu lembaga yang akan menyelesaikan perselisihan hasil kepala daerah, sama sekali belum dibentuk oleh pembentuk UU," ujarnya saat sidang pengujian Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (UU Pilkada), pada Rabu (21/9/2022) di Mahkamah Konstitusi (MK) RI.
Dia menuturkan ini adalah suatu persoalan hukum yang sangat serius dan dihadapi di masa kini. Maka upaya pengajuan permohonan perubahan UU tersebut ke MK yang dilakukan oleh Perludem sangat penting untuk keperluan demokrasi dalam Pilkada.
"Dan kami berharap Mahkamah dapat menjawab kebutuhan untuk penyelesaian hasil pilkada,” ujar Fadil.
Diketahui, sidang perkara Nomor 85/PUU-XX/2022 ini adalah pemeriksaan perbaikan permohonan yang diajukan Perludem melalui Khoirunnisa Nur Agustyati selaku Ketua Pengurus dan Irma Lidarti selaku Bendahara.
Sidang ini dipimpin oleh Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih yang didampingi Arief Hidayat dan Suhartoyo.
Fadil dalam sidang menyampaikan pihaknya telah memperbaiki permohonan sesuai dengan nasihat hakim pada sidang sebelumnya. Kata dia, perbaikan yang dilakukan pada bagian pertama yakni kewenangan MK.
Perludem telah membuatnya dengan memasukkan kewenangan MK mulai dari UUD 1945, UU MK, UU tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, termasuk juga UU Kekuasaan Kehakiman dan Peraturan MK.
"Kedua, pada kedudukan hukum atau legal standing Pemohon,” kata Fadil secara daring dilansir dari situs Mahkamah Konstitusi.
Sebagai informasi, permohonan dalam perkara pengujian UU Pilkada ini materi yang diujikan oleh Perludem yaitu Pasal 157 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) UU Pilkada.