KPK Usut Pencucian Uang Eks Bupati Probolinggo Lewat Sekdes

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Kamis 22 September 2022 11:59 WIB
Mantan Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari
Share :

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menelisik dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari (PTS) dan suaminya Hasan Aminuddin (HA). Dugaan pencucian uang tersebut didalami lewat pemeriksaan tiga saksi, hari ini.

Ketiga saksi tersebut adalah Sekretaris Desa (Sekdes) Krejengan, Ali Wafa; Perangkat Desa Kedungcaluk, Dedi Mukhtar; serta Sekdes Karangren, Abdul Anas. Mereka diminta untuk menghadiri panggilan pemeriksaan di Kantor Polres Probolinggo Kota.

"Pemeriksaan dilakukan di Polres Probolinggo Kota, atas nama tersebut," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis (22/9/2022).

Sekadar informasi, KPK kembali menetapkan Puput Tantriana Sari dan suaminya, Hasan Aminuddin sebagai tersangka. Kali ini, pasangan suami-istri (pasutri) itu ditetapkan sebagai tersangka penerima gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Penetapan tersangka gratifikasi serta TPPU terhadap Puput dan Hasan merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya. Sebelumnya, KPK telah lebih dulu menetapkan Puput dan Hasan yang merupakan mantan anggota DPR RI sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait jual beli jabatan kepala desa (kades) di Probolinggo.

KPK juga menetapkan 20 orang lainnya yang mayoritas para calon kepala desa sebagai tersangka. Adapun ke-20 orang tersangka lainnya itu yakni, Sumarto; Ali Wafa; Mawardi; Mashudi; Maliha; Mohammad Bambang; Masruhen.

Kemudian, Abdul Wafi; Kho'im; Akhmad Saifullah; Jaelani; Uhar; Nurul Hadi; Nuruh Huda; Hasan; Sahir; Sugito; Samsuddin; Doddy Kurniawan; serta Muhamad Ridwan. Mereka adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) di Probolinggo.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya