Pengacara Irjen Ferdy Sambo, Arman Hanis beberapa waktu lalu membacakan surat dari kliennya yang saat ini berada dalam tempat khusus di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
Dalam hal ini ia menyampaikan, dalam surat tertulis, kliennya mengakui adanya keterangan keliru kasus pembunuhan yang menewaskan Brigadir Nofryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Menurut kliennya, hal ini dikarenakan posisinya sebagai kepala keluarga yang melindungi marwah dan kehormatan keluarga.
(Fahmi Firdaus )