“Dengan penyerahan uang tersebut, putusan yang di harapkan YP dan ES pastinya dikabulkan dengan menguatkan putusan kasasi sebelumnya yang menyatakan KSP ID pailit,” ujar Firli.
Sudrajad Dimyati menjadi Hakim Agung MA pada tahun 2014 setelah ia lolos fit and proper test di Komisi III DPR.
Sebelum menjadi hakim agung MA, Sudrajad Dimyati pernah menduduki sejumlah posisi. Seperti menjabat sebagai hakim di Pengadilan Tinggi Pontianak. Ia juga pernah menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Wonogiri dan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Dikutip dari laman Ikahi, Sudrajad Dimyati lahir di Yogyakarta pada 27 Oktober 1957 atau saat ini berusia 64 tahun.
Lulus dari SMAN 3 Yogyakarta, ia menyelesaikan S1 dan S2 di Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta.
(Fahmi Firdaus )