Mahasiswa Berjualan Ganja di Lingkungan Kampus untuk Penuhi Kebutuhan, Kini Ditangkap Polisi

Dimas Choirul, Jurnalis
Jum'at 23 September 2022 12:52 WIB
TNR, mahasiswa berjualan ganja di lingkungan kampus/Dimas Choirul
Share :

TNR membeli dengan metode transfer antarbank seharga Rp 2 juta.

"Kemudian ganjanya dikemas dalam paket lalu dikirim dengan menggunakan jasa ekspedisi dengan menggunakan identitas penerima yang sudah tersangka TNR tentukan," ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka kemudian disangkakan dengan Pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp1 Miliar dan paling banyak Rp10 Miliar.

(Natalia Bulan)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya