Wagub DKI: Belum Ada Bangunan Permanen yang Berdiri di Zona Ambang Reklamasi Pulau G

Muhammad Refi Sandi, Jurnalis
Sabtu 24 September 2022 22:26 WIB
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria (Foto: MPI)
Share :

JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menegaskan belum ada satu pun bangunan permanen yang berdiri di zona ambang permukiman Reklamasi Pulau G.

Diketahui kawasan Reklamasi Pulau G masuk dalam zona ambang sebagaimana tertuang dalam Pasal 192 Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 31 Tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perencanaan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

"Belum ada bangunan permanen yang terlihat di pulau (G) sampai saat ini," kata Ariza kepada wartawan di Hotel Grand Cempaka, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Sabtu (24/9/2022).

Reklamasi Pulau G bakal dijadikan zona ambang permukiman, Ariza belum mengetahui kapan mulai ada pembangunan di kawasan tersebut.

"Belum ini kan baru dalam pembahasan ya, nanti segera kita sampaikan. Nanti kita tunggu saja. Prinsipnya semua wilayah DKI Jakarta akan kita fungsikan sebaik mungkin, semaksimal mungkin, seoptimal mungkin untuk kepentingan masyarakat Jakarta dan masyarakat Indonesia lainnya," ucap Ariza.

Sebelumnya, Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) DKI Jakarta Heru Hermawanto menyebut masih banyak warga Jakarta yang memerlukan hunian. Atas dasar itu Pemprov DKI menetapkan Pulau Reklamasi, Pulau G sebagai zona ambang yang diarahkan untuk kawasan permukiman.

"Diutamakan kalau boleh permukiman kami mintanya," kata Heru kepada wartawan di Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu (21/9/2022).

(Khafid Mardiyansyah)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya