REDELONG - Satreskrim Polres Bener Meriah menangkap pria beristri berusia 55 tahun. Ia ditangkap atas dugaan kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.
Tersangka ZK merupakan warga Kabupaten Bener Meriah. Ia ditangkap polisi atas laporan dugaan melakukan pelecehan seksual terhadap seorang anak berusia 12 tahun di rumahnya pada Kamis, 22 September 2022.
Kapolres Bener Meriah, AKBP Indra Novianto mengatakan, pengungkapan tersebut bermula dari laporan seorang warga ke SPKT Polres Bener Meriah tentang pelecehan seksual yang menimpa anak di bawah umur.
Awalnya, korban mengadu kepada saksi W sambil menangis dan ketakutan saat menceritakan peristiwa yang dialaminya di rumah ZK.
"Korban mengadu kepada salah satu saksi tentang peristiwa yang ia alami. Saksi kemudian menceritakan kepada pelapor, yang berujung pada laporan Polisi," ujar Indra, Sabtu (24/9/2022).