Kejagung Kembalikan Berkas Kasus ACT ke Bareskrim

Erfan Maaruf, Jurnalis
Selasa 27 September 2022 19:47 WIB
Ilustrasi (Foto : Okezone.com)
Share :

JAKARTA - Jaksa Peneliti Kejaksaan Agung mengembalikan berkas kasus dugaan penyelewengan dana lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT) ke Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri. Hal itu dilakukan lantaran ada kesalahan pada jumlah berkas yang dikirim ke Kejagung.

"Masih di penyidik, belum dikembalikan," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana saat dihubungi MNC Portal melalui pesan singkat, Selasa (27/9/2022).

Lebih lanjut dia menjelaskan, hal yang membuat berkas dikembalikan karena penyidik Bareskrim Polri mengirimkan empat berkas. Padahal, sebelumnya Bareskrim hanya mengirimkan dua surat perintah dimulainya penyidikan.

"Karena kemarin yang dikirim 2 SPDP tapi yang datang 4 berkas perkara, maka dari itu kita kembalikan untuk diubah," jelasnya.

Selanjutnya kejaksaan akan menunggu berkas untuk dikembalikan oleh penyidik. Setah itu jaksa peneliti akan meneliti berkas tersebut.

"Pihaknya sempat melengkapi petunjuk jaksa dalam berkas tersebut," jelasnya.

Sebelumnya, Kasubdit IV Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri Kombes Andri Sudarmaji menjelaskan telah kembali melimpahkan berkas ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya