Polisi Ringkus Mucikari Prostitusi Online di Jakarta Utara

Carlos Roy Fajarta, Jurnalis
Selasa 27 September 2022 15:05 WIB
Polisi memperlihatkan sejumlah barang buti terkait sejumlah kasus yang diungkap (Foto : MPI)
Share :

Pelaku SB dijerat aparat kepolisian dengan Pasal 296 dan Pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara satu tahun empat bulan.

"Kita terus kembangkan, karena ada indikasi kelompok yang memanfaatkan perempuan untuk dijajakan. Kami berharap masyarakat bisa memberikan informasi jika ada kejadian seperti itu," tutup Putu Kholis Aryana.

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya