Berbagi Ingatan Tragedi 65 lewat Lagu hingga Seni

Agregasi BBC Indonesia, Jurnalis
Kamis 29 September 2022 06:05 WIB
Berbagi ingatan tragedi G30S/PKI dalam lagu hingga seni.
Share :

Kendati begitu, Ami menyebut inisiatif yang dilakukan saat ini dengan menawarkan narasi alternatif tentang 65 sebagai "keberpihakan terhadap korban" yang memungkinkan rekonsiliasi di level masyarakat lebih bisa diterima, ketimbang rekonsiliasi yang dilakukan negara.

"Seharusnya diakui bahwa memang terjadi kekerasan dan pelanggaran hak orang sepanjang tahun 1965-1970. Maka harus ada proses-proses minta maaf, ada proses rekonsiliasi yang sampai saat ini belum dilakukan melalui mekanisme UU pengadilan HAM atau melalui negara," katanya.

Adapun, April silam, Presiden Joko Widodo menyiapkan unit kerja penanganan kasus HAM — termasuk tragedi 65 sebagai 'penyelesaian secara kemanusiaan'.

Timbul Sinaga, Direktur Instrumen HAM di Kemenkumham mengatakan tugas dari badan yang diberi label Unit Kerja Presiden Untuk Penanganan Peristiwa Pelanggaran HAM yang Berat (UKP-PPHB) ini adalah memenuhi hak dasar keluarga dan korban pelanggaran HAM berat berdasar kebutuhan mereka, termasuk pendidikan, kesehatan dan bantuan finansial.

Keluarga dan korban pelanggaran HAM berat yang akan dipulihkan hak dasarnya adalah mereka yang terlibat dalam kasus-kasus yang pernah diselidiki Komnas HAM.

Presiden Jokowi, pemerintah akan membentuk panitia seleksi (pansel) untuk memilih anggota pelaksana yang terdiri dari ketua, wakil ketua dan anggota dari tokoh masyarakat.

Dalam perpres itu juga disebutkan bahwa pemerintah tidak akan mengulangi tragedi pelanggaran HAM berat di masa lalu. Dalam hal ini, kata Timbul, tak ada klausul "maaf" dari pemerintah, tapi "menyesali".

Uchikowati Fauzia, yang ibunya ditahan selama tujuh tahun tanpa diadili karena dianggap terlibat G30S, mengaku tak berharap banyak pada rencana pemerintah sebab "sudah terbiasa dengan harapan-harapan semu".

Namun, ia menegaskan upaya "rekonsiliasi tetap harus disertai pengungkapan kebenaran".

"Apa yang sudah terjadi pada tahun 65 itu? Karena itulah yang paling penting, tentang kebenaran itu. Kami dari generasi kedua juga ingin tahu kenapa sih ibu saya ditahan sampai tujuh tahun tanpa proses hukum".

Mudjiati, penyintas 65 yang berpindah dari satu tahanan satu ke tahanan yang lain tanpa proses pengadilan selama 14 tahun, justru mengaku pasrah.

"Saya nggak mikirkan yang terlalu muluk-muluk. Udah jalani aja udah. Kalau memang nanti ada pemulihan, syukur. Nggak, ya udah lah. Saya sudah punya kalian-kalian mau dengar cerita kami aja udah, itu sudah menghibur."

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya