"Sebelum Ibu Putri menandatangani Surat Kuasa, Saya juga telah menyampaikan secara terang bahwa pendampingan hukum yang akan dilakukan bersama Tim adalah pendampingan hukum secara objektif, tidak membabi-buta, tidak menyalahkan yang benar dan tidak membenarkan yang salah," tambah Febri.
Dalam konferensi pers ini juga dihadiri oleh Sarmauli Simangungsong dan Rasamala Aritonang dan Arman Hanis. Konferensi pers ini dilakukan pasca kasus Ferdy Sambo dinyatakan P21 oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) atau siap untuk disidangkan.
(Nanda Aria)