JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2023.
Pengesahan dilakukan dalam sidang paripurna Masa Persidangan I Tahun Sidang 2022-2023 pada Kamis (29/9/2022). Dalam rapat itu, dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Rachmat Gobel.
“Selanjutnya kami akan menanyakan kepada semua fraksi apakah RUU tentang APBN 2023 dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Gobel kepada peserta sidang.
"Setuju," sahut sorai peserta sidang.
Dalam APBN 2023, disepakati bahwa pendapatan negara ditargetkan sebesar Rp2.463,0 triliun. Target iti bersumber dari Penerimaan Perpajakan sebesar Rp2.021,2 triliun dan Penerimaan Negara Bukan Pajak sebesar Rp441,4 triliun.
Sementara itu, belanja negara dalam APBN 2023 direncanakan sebesar Rp3.061,2 triliun. Dari total itu, belanja negara disalurkan melalui pemerintah pusat sebesar Rp2.246,5 triliun dan transfer dana Daerah serta dana desa sebesar Rp814,7 triliun.
Dalam APBN 2023, terdapat kesepakatan terkait target pertumbuhan ekonomi mencakup nilai inflasi dinaikan dari semula 3,3% menjadi 3,6%. Kemudian, penyesuaian nilai tukar Rupiah dari semula Rp14.750 per US$ menjadi Rp14.800 per US$.
Sementara itu, proyeksi pertumbuhan ekonomi pada 2023 diperkirakan dapat mencapai 5,3%. Sedangkan tingkat kemiskinan pada 2023 ditargetkan menurun di kisaran 7,5%-8,5%, tingkat pengangguran terbuka sekitar 5,3%-6,0%.
Kemudian, perbaikan ketimpangan atau gini ratio menjadi 0,375-0,378, serta pencapaian Indeks Pembangunan Manusia (IPM) pada kisaran 73,31-73,49.
(Khafid Mardiyansyah)