JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang tentang penurunan angka presidential threshold dari sebelumnya 20 persen.
Putusan itu dibacakan pada sidang putusan yang dipimpin oleh ketua MK Anwar Usman yang didampingi anggotanya Soehatoyo, Arief Hidayat, Wadiddun Adams dan Enny Nurbaningsih, Kamis (29/9/2022).
"Mengadili menolak permohonan pada pemohon seluruhnya," ujar Anwar dalam sidang di MK yang disiarkan langsung di YouTube.
Diketahui, gugatan dengan nomor 73/PUU-XX/2022 itu diajukan oleh Presiden DPP PKS, Ahmad Syaikhu beserta jajarannya Aboe Bakar dan Salim Segaf Aljufri.
Mereka mengajukan permohonan pengujian pasal 222 Undang-Undang (UU) nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) terhadap UUD RI 1945.
Baca juga: Mahfud MD Pernah Usulkan Presidential Threshold 4%
Pada pasal itu berbunyi “Pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 2046 (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 254 (dua puluh lima persen) dari suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya.”
Baca juga: Partai Perindo Fokus Verifikasi Presidential Threshold
Pada permohonannya, PKS meminta agar angka presidential threshold 20 persen menjadi 7-9 persen. Namun, hakim tetap pada pendiriannya kalau Presidential Threshold tetap 20 persen.
"Menimbang bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan hukum di atas, telah ternyata tidak terdapat persoalan konstitusionalitas norma Pasal 222 UU 7/2017, sehingga Mahkamah berpendapat, tidak terdapat alasan mendasar yang menyebabkan Mahkamah harus mengubah pendiriannya. Dengan demikian, menurut Mahkamah, permohonan para Pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya dan terhadap dalil-dalil serta hal-hal lain, tidak dipertimbangkan lebih lanjut karena tidak terdapat relevansinya," ucap hakim konstitusi Enny Nurbaningsih dalam sidang.