JAKARTA - Komisi Kejaksaan RI, Barita Simanjuntak mengingatkan kepada para Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang nantinya berhadapan dengan Ferdy Sambo Cs dalam kasus pembunuhan Brigadir J, agar tidak bermain-main dalam menyusun dakwaan dalam persidangan yang akan berlangsung dalam waktu dekat ini.
Tak hanya itu, bahkan dirinya tidak segan-segan untuk memberikan sanksi kepada Jaksa yang terbukti masuk angin atau menuntut dengan tidak berdasarkan kronologi peristiwa kasus yang ada.
"Ya nanti kan itu kalau ditemukan bukti pelanggaran, dan itu sudah bekerja dengan sendirinya, kan kita sekarang engga ada apa-apanya, persidangannya saja belum kan, tetapi tidak hanya dalam kasus ini, dalam semua penanganan perkara apabila ada pelanggaran atau ada perbuatan tercela, ada penyimpangan, itu sudah ada mekanisme proses pemeriksaannya termasuk antara lain oleh jamwas oleh Komisi kejaksaan," kata Barita kepada wartawan, Jumat (30/9/2022).
BACA JUGA:Breaking News! Jokowi Teken Keppres Pemecatan Ferdy Sambo dari Polri
Ia pun mengatakan, bahwa proses standar tersebut sudah diatur dalam peraturan dan kode etik anggota Kejaksaan.
"Jadi kalau ada, untuk menyakinkan proses penanganannya berjalan transparan profesional maka dua hal tadi perlu dilakukan jika publik melihat ada langkah yang mereka yakin akan berjalan dengan profesional itu indikator nya," jelasnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menyatakan berkas perkara obstruction of justice dalam kasus Ferdy Sambo telah dinyatakan selesai.
BACA JUGA:Kasus Ferdy Sambo P21, Wapres: Kok Lama Sekali, Dipercepat Saja!
Kejagung sendiri menerapkan UU ITE dalam kasus penghilangan alat bukti dalam proses penyidikan yang dilakukan oleh penyidik.
"Pasal yang disangkakan adalah menyangkut Undang-Undang ITE, Undang-Undang ITE nomor 19 tahun 2016, pasal 32, 33 dan juncto 48 dan 49, Undang-Undang ITE tersebut. Kenapa dan ini karena yang dirusak adalah barang elektronik, bukti elektronik," kata Jampidum Kejagung Fadil Zumhana saat Konfrensi Pers di Kejagung, Rabu (28/9/2022).
(Awaludin)