Komjak Bakal Sanksi Jaksa jika 'Main Mata' di Kasus Ferdy Sambo Cs

Martin Ronaldo, Jurnalis
Jum'at 30 September 2022 14:00 WIB
Illustrasi (foto: Freepick)
Share :

Kejagung sendiri menerapkan UU ITE dalam kasus penghilangan alat bukti dalam proses penyidikan yang dilakukan oleh penyidik.

"Pasal yang disangkakan adalah menyangkut Undang-Undang ITE, Undang-Undang ITE nomor 19 tahun 2016, pasal 32, 33 dan juncto 48 dan 49, Undang-Undang ITE tersebut. Kenapa dan ini karena yang dirusak adalah barang elektronik, bukti elektronik," kata Jampidum Kejagung Fadil Zumhana saat Konfrensi Pers di Kejagung, Rabu (28/9/2022).

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya