JAKARTA - Sebanyak lima saksi kasus dugaan suap terkait penerimaan calon mahasiswa baru di Universitas Lampung (Unila) tak memenuhi panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada Kamis, 29 September 2022. KPK bakal menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap lima saksi tersebut.
Adapun, kelima saksi tersebut yakni, Dekan FISIP Unila, Ida Nurhaida; Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Unila, Nairobi; Pembantu Rektor II Universitas Lampung, Asep Sukohar; Pembantu Dekan II Fakultas Hukum Unila, Yulia Neta; dan Pembantu Rektor III Universitas Lampung, Yulianto.
"Saksi tidak hadir. Tim penyidik segera untuk kembali menjadwal ulang pemeriksaan para saksi tersebut," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (30/9/2022).
BACA JUGA:Rektor Unila Arahkan Seleksi Tertutup untuk Mahasiswa, Ini Penjelasan KPK
Sekadar informasi, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait penerimaan calon mahasiswa baru di Universitas Lampung (Unila) tahun 2022. Keempat tersangka tersebut yakni, Rektor Unila, Karomani (KRM).
Kemudian, Wakil Rektor (Warek) 1 Bidang Akademik Unila, Heryandi (HY); Ketua Senat Unila, M Basri (MB); serta pihak swasta, Andi Desfiandi (AD). Karomani, Heryandi, dan Basri, ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan Andi, tersangka pemberi suap.
BACA JUGA:Kasus Suap Penerimaan Mahasiswa Baru, KPK Periksa Enam Dekan Unila
Karomani diduga mematok atau memasang tarif Rp100 juta hingga Rp350 juta bagi para orang tua yang menginginkan anaknya masuk di Unila. Karomani diduga telah berhasil mengumpulkan Rp5 miliar dari tarif yang ditentukan tersebut.